Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Uepai Kab. Konawe

Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Uepai Kab. Konawe Hanya di MitraKarya.Id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Persyaratan Umum Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati semestinya sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)

Si yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.
Hati yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-2 tidak perlu.
Buah lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di petunjuk tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya memakai pengajuan secara online bagus melalui No WA ataupun lewat Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *