Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Mulia Kab. Puncak Jaya Hanya di MitraKarya.Id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Persyaratan Lazim Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak mesti sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)
Hati yang progres kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Buah yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tak perlu.
Anak lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online baik lewat No WA maupun lewat Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

