Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur

Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur Hanya di MitraKarya.Id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Persyaratan Lazim Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan bunda.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati semestinya sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)

Hati yang pelaksanaan kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa kabar acara pemeriksaan dari polisi.
Hati yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-2 tidak perlu.
Si lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di tanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat saat ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan pedoman tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online baik lewat No WA maupun melewati Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *