Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Balusu Kab. Toraja Utara

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Balusu Kab. Toraja Utara Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Syarat Lazim Akte Kelahiran.
Orisinil surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orangtua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama si kecil wajib telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)

Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Si yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-2 tidak perlu.
Buah lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online bagus melewati No WA ataupun lewat Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *