Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di Patuk Hanya di Mitrakarya.id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :
A. Syarat Umum Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati patut sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)
Buah yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-2 tidak perlu.
Buah lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di petunjuk tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menggunakan pengajuan secara online baik melewati No WA ataupun melewati Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

