Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya Di UMBULHARJO Hanya di Mitrakarya.id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :
A. Syarat Awam Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati harus sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran absah Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)
Anak yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa kabar acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya prasyarat A-2 tak perlu.
Kecil lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online bagus lewat No WA ataupun via Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

