Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya Di Kec. Kota Anyar Kab. Probolinggo Hanya di MitraKarya.Id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Syarat Lazim Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati seharusnya sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran absah Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)
Hati yang progres kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
Si yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tak perlu.
Si lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di tanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online bagus via No WA maupun via Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

