Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di PURBAYAN

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di PURBAYAN Hanya di Mitrakarya.id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :

A. Syarat Biasa Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP bapak dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak semestinya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)

Si yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa isu acara pemeriksaan dari polisi.
Si yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-2 tidak perlu.
Si lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pedoman tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menggunakan pengajuan secara online baik melewati No WA maupun melewati Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *