Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Sukaraja Kab. Seluma Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Persyaratan Umum Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati sepatutnya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran absah Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)
Si yang progres kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa kabar acara pemeriksaan dari polisi.
Si yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tak perlu.
Kecil lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pedoman tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menggunakan pengajuan secara online baik lewat No WA ataupun melalui Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

