Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat Hanya di MitraKarya.Id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Syarat Awam Akte Kelahiran.
Orisinil surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati harus telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran autentik Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)
Kecil yang pelaksanaan kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya prasyarat A-2 tidak perlu.
Hati lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online bagus lewat No WA ataupun via Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

