Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Rampi Kab. Luwu Utara

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Rampi Kab. Luwu Utara Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Persyaratan Lazim Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama si kecil seharusnya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)

Kecil yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.
Hati yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tak perlu.
Anak lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online baik via No WA ataupun via Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *