Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat Hanya di MitraKarya.Id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Prasyarat Umum Akte Kelahiran.
Orisinil surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati wajib sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)

Kecil yang progres kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-2 tak perlu.
Buah lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orang tua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online bagus melewati No WA ataupun via Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *