Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di KALASAN

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di KALASAN Hanya di Mitrakarya.id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :

A. Persyaratan Umum Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)

Kecil yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa isu acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya prasyarat A-2 tak perlu.
Si lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan petunjuk tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online baik melalui No WA maupun melalui Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *