Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya Di PATANGPULUHAN Hanya di Mitrakarya.id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :
A. Prasyarat Awam Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orangtua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak semestinya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)
Hati yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-2 tidak perlu.
Hati lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orang tua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online baik via No WA maupun via Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

