Biro Jasa Akte Kelahiran Terpercaya Di Kec. Porehu Kab. Kolaka Utara Hanya di MitraKarya.Id

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Syarat Biasa Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP bapak dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak semestinya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran autentik Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)
Kecil yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.
Kecil yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tidak perlu.
Kecil lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di petunjuk tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menggunakan pengajuan secara online baik melewati No WA maupun melewati Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

