Biro Jasa Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan

Biro Jasa Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Hanya di MitraKarya.Id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Syarat Umum Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama si kecil wajib sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Prasyarat Khusus (kejadian khusus)

Anak yang pelaksanaan kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa isu acara pemeriksaan dari polisi.
Si yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tidak perlu.
Kecil lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di tanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan petunjuk tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online baik melalui No WA maupun melalui Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *