Biro Jasa Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Jatisari Kab. Karawang

Biro Jasa Akte Kelahiran Termurah Di Kec. Jatisari Kab. Karawang Hanya di MitraKarya.Id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Syarat Lazim Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP bapak dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati patut telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran absah Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)

Anak yang progres kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa isu acara pemeriksaan dari polisi.
Buah yang lahir di luar perkawinan, maka prasyarat A-2 tidak perlu.
Buah lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menggunakan pengajuan secara online baik melewati No WA ataupun via Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *