Biro Jasa Akte Kelahiran Termurah Di GODEAN Hanya di Mitrakarya.id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :
A. Persyaratan Lazim Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan bunda.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran autentik Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)
Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tak dikenal keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Kecil yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-2 tak perlu.
Anak lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan petunjuk tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online bagus melalui No WA maupun via Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

