Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Ngebel Kab. Ponorogo

Biro Jasa Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Ngebel Kab. Ponorogo Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Syarat Umum Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati semestinya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)

Si yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Kecil yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tidak perlu.
Anak lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orang tua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya memakai pengajuan secara online baik melewati No WA maupun melalui Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *