Biro Jasa Akte Kelahiran Termurah Di KULON PROGO Hanya di Mitrakarya.id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kota Jogja :
A. Prasyarat Awam Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama buah hati seharusnya telah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran autentik Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)
Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Buah yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tak perlu.
Hati lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di tanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orang tua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online baik via No WA ataupun via Aplikasi JSS (Jogja Smart Services)
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

