Biro Jasa Akte Kelahiran Terpercaya Di Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

Biro Jasa Akte Kelahiran Terpercaya Di Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Syarat Biasa Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama si kecil patut sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)

Buah yang progres kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Hati yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tidak perlu.
Buah lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat dikala ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan petunjuk tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online baik melalui No WA maupun via Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *