Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik Di Kec. Brang Ene Kab. Sumbawa Barat Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Syarat Biasa Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orangtua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak wajib sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)
Si yang pelaksanaan kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa info acara pemeriksaan dari polisi.
Anak yang lahir di luar perkawinan, karenanya syarat A-2 tidak perlu.
Hati lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di petunjuk tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan ibu antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa prasyarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya memakai pengajuan secara online bagus lewat No WA maupun melalui Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

