Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat Di Tirawuta Hanya di MitraKarya.Id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Prasyarat Lazim Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP bapak dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak mesti sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran absah Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)
Si yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tak diketahui keberadaannya, membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.
Buah yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tidak perlu.
Si lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya menerapkan pengajuan secara online baik lewat No WA maupun melewati Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

