Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat Di Kec. Talegong Kab. Garut Hanya di MitraKarya.Id

Prasyarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Persyaratan Lazim Akte Kelahiran.
Absah surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP orangtua.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama si kecil patut sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran absah Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)
Kecil yang cara kerja kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa isu acara pemeriksaan dari polisi.
Hati yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tidak perlu.
Kecil lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Totaliter) perkawinan yang di petunjuk tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama orang tua antara surat nikah denagan KTP/KK bisa dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk sertifikat kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya memakai pengajuan secara online bagus lewat No WA maupun via Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

