Biro Jasa Akte Kelahiran Tercepat Di Kec. Riung Selatan Kab. Ngada

Biro Jasa Akte Kelahiran Tercepat Di Kec. Riung Selatan Kab. Ngada Hanya di MitraKarya.Id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :

A. Prasyarat Awam Akte Kelahiran.
Autentik surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP ayah dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak patut sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)

Buah yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa isu acara pemeriksaan dari polisi.
Hati yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tak perlu.
Kecil lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Absolut) perkawinan yang di pertanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat ketika ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online baik melalui No WA maupun lewat Aplikasi

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK

WA/TELEGRAM

085217733268

HP/SMS/WA :082323835854

EMAIL : [email protected]

link Mitra kami :

pasirprogosuper.com

mitrakarya.id

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *