Biro Jasa Akte Kelahiran Terpercaya Di Kec. Kimaam Kab. Merauke Hanya di MitraKarya.Id

Persyaratan pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil :
A. Prasyarat Awam Akte Kelahiran.
Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KTP bapak dan ibu.
Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak wajib sudah masuk KK).
Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
Pengantar dari ketua RT/RW.
Surat kelahiran orisinil Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Syarat Khusus (kejadian khusus)
Buah yang pelaksanaan kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
Buah yang lahir di luar perkawinan, karenanya persyaratan A-2 tidak perlu.
Si lahir dari nikah Siri membikin SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di pedoman tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
perbedaan nama ayah dan bunda antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk akta kelahiran dewasa persyaratan yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi dapat saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan pertanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Untuk pengurusan Sertifikat Kelahiran di masa pandemi seluruhnya mengaplikasikan pengajuan secara online bagus melewati No WA maupun melewati Aplikasi
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK MITRAKARYA.ID KONTAK
WA/TELEGRAM
085217733268
HP/SMS/WA :082323835854
EMAIL : [email protected]
link Mitra kami :

